Wirang Birawa: Firasat Gue, Besok-besok Banyak yang Kabur
![Wirang Birawa: Firasat Gue, Besok-besok Banyak yang Kabur](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/07/26/wirang-birawa-foto-instagram.jpg)
Wirang mengatakan mengikuti karantina untuk menyelamatkan keluarga di rumah agar tidak terkena virus mematikan tersebut.
“Itu namanya pemikiran bijaksana, tapi kalau mau kabur tidak ikut karantina silahkan tetapi yang jelas sanksinya sih ada dalam pasal 14 UU No.4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU No.6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan,” imbaunya.
Dalam dua aturan tersebut disebutkan jika sanksi berupa pidana hingga denda maksimal Rp 100 juta.
Pasal 14 ayat 1 sampai 3 UU No.4/1984 berbunyi; (1) Barang siapa dengan sengaja, menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-selamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.(chi/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ada apa dengan Wirang Birawa yang mendadak menyinggung soal kabur dari karantina?
Redaktur & Reporter : Yessy
- Setahun Badan Karantina Indonesia, Bayi yang Bertekad Meraksasa demi Menjaga Pertahanan Negara
- Ikhtiar Barantin Menjaga Kedaulatan Indonesia di Mata Dunia
- 3 Berita Artis Terheboh: Firasat Wirang Birawa, Ammar Zoni Pasrah
- Firasat Wirang Birawa: Andika Perkasa sebagai Pemenang Pilgub Jateng?
- 3 Berita Artis Terheboh: Azizah Sindir Rachel Venyya, Salim Nauderer Mau Lapor Polisi
- Bantah Selingkuh dengan Azizah Salsha, Salim Nauderer Siap Ambil Langkah Hukum