Wiranto Ajak Calegnya Kerja Sama
Tidak Gontok-Gontokan Demi Suara Terbanyak
Selasa, 17 Februari 2009 – 17:08 WIB
BEKASI - Ketua Umum DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto mengajak para caleg partainya untuk bekerja keras meraih suara rakyat, agar bisa melampaui ketentuan Parliamentary Threshold (PT) sebesar 2,5 persen. Dengan demikian, partainya bisa memiliki wakil di DPR.''Walaupun nanti Partai Hanura memiliki banyak wakil di DPRD, tetapi kalau di pusat (DPR ) tidak ada, karena tidak lolos PT, maka tidak ada gunanya suara rakyat yang banyak itu," katanya ketika membuka Rapat Koordinasi Daerah Partai Hanura ke-4 se-Provinsi Jawa Barat di Bekasi, Selasa (17/2). Untuk itu, Wiranto mengingatkan pelaksanaan Pemilu 9 April 2009 tinggal sekitar 50 hari lagi, sehingga semua caleg, kader dan simpatisan Hanura harus bekerja keras memenangkan Pemilu agar keinginan Hanura untuk memperbaiki dan mengangkat martabat bangsa, dapat diwujudkan.Ia menyebut ada tiga kerja yang mesti dilakukan para caleg Hanura yakni kerja sama, kerja keras dan kerja tepat. Selain itu, kepada para caleg, Wiranto meminta untuk menerapkan prinsip 4D yakni Dikenal, Dipahami, Dipercaya, dan Dipilih. "Kalau caleg sudah `Dikenal, Dipahami, dan Dipercaya`, maka pasti dia akan `Dipilih` oleh rakyat. Makanya saya mempertanyakan caleg yang tidak memasang atribut kampanye, bagaimana mereka mau dikenal rakyat," katanya .
Karena itu, meskipun dalam pemilu kali ini menggunakan ketentuan suara terbanyak Wiranto berharap agar calegnya tidak sibuk perang dengan rekan separtainya demi memperoleh suara terbanyak. ''Para Caleg tidak bisa bekerja sendirian . Untuk itu, antara caleg pusat, provinsi dan Kabupaten/kota harus bekerja sama dan saling mendukung,'' ujarnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Jumat (13/2), Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menyangkut ketentuan PT. Dengan ditolaknya permohonan 11 parpol, termasuk Partai Hanura itu, maka ketentuan PT yang ada pada pasal 202 tersebut tetap berlaku.Pasal 202 ayat (1) UU Pemilu berbunyi, "Parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya dua setengah persen dan jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR".
Baca Juga:
BEKASI - Ketua Umum DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto mengajak para caleg partainya untuk bekerja keras meraih suara rakyat, agar bisa
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra