Wiranto Beber Alasan di Balik Wacana Penggunaan UU Antiterorisme untuk Pelaku Hoaks
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengaku tidak ingin Indonesia hancur gara-gara hoaks alias kabar bohong. Dari situlah mantan Panglima ABRI itu menggulirkan wacana tentang penggunaan Undang-undang Antiterorisme untuk menjerat para pembuat dan penyebar hoaks.
"Kalau kemarin saya katakan, hoaks saya anggap teror, saya hadapi dengan undang undang terorisme, ribut. Namun, itu karena kecintaan saya pada negeri ini," kata Wiranto saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Kewaspadaan Nasional dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2019 di Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Menteri pertahanan era pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid itu menambahkan, Indonesia harus melalui jalan panjang agar menjadi negara merdeka dan berdaulat. Banyak rakyat berkorban demi kemerdekaan Indonesia.
Baca juga:
Pak Wiranto Tegaskan Presiden Jokowi Bukan Dewa Penentang Azan
Respons Kiai Ma'ruf soal Prabowo Manfaatkan Jeda saat Azan untuk Minum Kopi
Sebab itu, Wiranto akan melawan hoaks yang berpotensi mengganggu persatuan bangsa. "Saya cinta negara ini dan sayang negeri ini, sudah dijajah 350 tahun," ungkap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Wiranto juga berbicara tentang alasan pemerintah membubarkan sebuah organisasi massa (ormas). Dia mengaku tidak ingin ormas tertentu merongrong Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Menko Polhukam Wiranto mengaku tidak ingin Indonesia hancur gara-gara hoaks alias kabar bohong. Karena itu dia mewacanakan pembuat dan penyebar hoaks dijerat UU Antiterorisme.
- Anggap Pernyataan Budi Arie Hoaks, Tim Pemenangan Pram-Doel Layangkan Somasi
- Jubir Pramono-Rano Pastikan Pernyataan Menkop Budi Arie Hoaks
- Budi Arie Dinilai jadi Korban Hoaks soal Judi Online
- Lawan Hoaks di Indonesia, TikTok Memperkenalkan Fitur Keamanan
- Cabup Empat Lawang Joncik Muhammad Diisukan Meninggal, Teman & Keluarga Menangis
- Kasus Hoaks Hamil di Luar Nikah Aaliyah Massaid Lanjut Gelar Perkara