Wiranto dan Kontras Beda Pendapat soal Status Veronica Koman
Kamis, 05 September 2019 – 17:24 WIB

Wiranto. Foto: Ricardo/JPNN.com
Menurut Rivenlee, Kontras tidak mencium adanya unsur pidana dari informasi yang disampaikan Veronica di media sosial. Informasi yang disampaikan Veronica ialah bentuk kemerdekaan menyampaikan pendapat.
BACA JUGA: Amnesty: Polda Jatim Harus Mencabut Status Tersangka Veronica Koman
"Penyebaran informasi yang dilakukan VK bukanlah kejahatan pidana, melainkan bentuk perwujudan dari hak kebebasan menyampaikan pendapat," kata dia.
Rivenlee pun menyebutkan, negara gagal memahami bentuk kemerdekaan menyampaikan pendapat ketika aparat kepolisian justru menetapkan Veronica sebagai tersangka. (mg10/jpnn)
Kontras menyayangkan keputusan Polda Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Heboh Potensi Gempa Megathrust Papua, Cek Faktanya versi BBMKG
- 2 Orang Terluka Akibat Ledakan Petasan di Malang
- Papua dan Ujian Prabowo - Gibran
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Tokoh Agama Minta Masyarakat Papua Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM