Wiranto dan Kontras Beda Pendapat soal Status Veronica Koman

Wiranto dan Kontras Beda Pendapat soal Status Veronica Koman
Wiranto. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut Rivenlee, Kontras tidak mencium adanya unsur pidana dari informasi yang disampaikan Veronica di media sosial. Informasi yang disampaikan Veronica ialah bentuk kemerdekaan menyampaikan pendapat.

BACA JUGA: Amnesty: Polda Jatim Harus Mencabut Status Tersangka Veronica Koman

"Penyebaran informasi yang dilakukan VK bukanlah kejahatan pidana, melainkan bentuk perwujudan dari hak kebebasan menyampaikan pendapat," kata dia.

Rivenlee pun menyebutkan, negara gagal memahami bentuk kemerdekaan menyampaikan pendapat ketika aparat kepolisian justru menetapkan Veronica sebagai tersangka. (mg10/jpnn)


Kontras menyayangkan keputusan Polda Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News