Wiranto dan Kontras Beda Pendapat soal Status Veronica Koman
Kamis, 05 September 2019 – 17:24 WIB
Menurut Rivenlee, Kontras tidak mencium adanya unsur pidana dari informasi yang disampaikan Veronica di media sosial. Informasi yang disampaikan Veronica ialah bentuk kemerdekaan menyampaikan pendapat.
BACA JUGA: Amnesty: Polda Jatim Harus Mencabut Status Tersangka Veronica Koman
"Penyebaran informasi yang dilakukan VK bukanlah kejahatan pidana, melainkan bentuk perwujudan dari hak kebebasan menyampaikan pendapat," kata dia.
Rivenlee pun menyebutkan, negara gagal memahami bentuk kemerdekaan menyampaikan pendapat ketika aparat kepolisian justru menetapkan Veronica sebagai tersangka. (mg10/jpnn)
Kontras menyayangkan keputusan Polda Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Yohannis Manansang Berencana Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung