Wiranto Janji Tak akan Kampanye Hitam
Selasa, 17 Februari 2009 – 18:32 WIB
MK menolak seluruh permohonan uji materi UU tersebut yang diajukan M Fadjroel Rachman (Pemohon I), Mariana (Pemohon II), dan Bob Febrian (Pemohon III). Dengan putusan MK tersebut peluang capres independen untuk bertarung pada Pilpres 2009 menjadi tertutup. Pengajuan capres harus dilakukan melalui partai politik.
Sementara itu, Partai Hanura bersama sejumlah partai lainnya, juga telah mengajukan uji materi UU Pilpres terkait pasal 9 UU Pilpres yang mengharuskan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional.
Wiranto mengatakan, apabila MK tidak memenuhi permohonan uji materi yang dilakukan partainya dan sejumlah partai lain, maka pihaknya akan mentaati keputusan tersebut. "Namun kami patut kecewa karena tujuan kami ingin kembali memberi rakyat kesempatan memilih pemimpin yang mampu. Kalau harus dibatasi dengan jumlah persyaratan pencalonan," katanya. Dijelaskan, persyaratan pencalonan dengan mematok angka yang tinggi itu tidak adil karena pada dasarnya semua rakyat punya hak untuk mengajukan calon yang dianggap baik. "Kompetisinya nanti dilakukan pada saat pemilihan berlangsung," katanya.(aj/JPNN)
BEKASI - Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto mengajak para kontestan Pemilu 2009 menghindari berbagai bentuk kampanye negatif, yang saling menjatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra