Wiranto Janji Tak akan Kampanye Hitam

Wiranto Janji Tak akan Kampanye Hitam
Wiranto Janji Tak akan Kampanye Hitam
MK menolak seluruh permohonan uji materi UU tersebut yang diajukan M Fadjroel Rachman (Pemohon I), Mariana (Pemohon II), dan Bob Febrian (Pemohon III). Dengan putusan MK tersebut peluang capres independen untuk bertarung pada Pilpres 2009 menjadi tertutup. Pengajuan capres harus dilakukan melalui partai politik.

 

Sementara itu, Partai Hanura bersama sejumlah partai lainnya, juga telah mengajukan uji materi UU Pilpres terkait pasal 9 UU Pilpres yang mengharuskan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional.

 

Wiranto mengatakan, apabila MK tidak memenuhi permohonan uji materi yang dilakukan partainya dan sejumlah partai lain, maka pihaknya akan mentaati keputusan tersebut. "Namun kami patut kecewa karena tujuan kami ingin kembali memberi rakyat kesempatan memilih pemimpin yang mampu. Kalau harus dibatasi dengan jumlah persyaratan pencalonan," katanya. Dijelaskan, persyaratan pencalonan dengan mematok angka yang tinggi itu tidak adil karena pada dasarnya semua rakyat punya hak untuk mengajukan calon yang dianggap baik. "Kompetisinya nanti dilakukan pada saat pemilihan berlangsung," katanya.(aj/JPNN)

BEKASI - Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto mengajak para kontestan Pemilu 2009 menghindari berbagai bentuk kampanye negatif, yang saling menjatuhkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News