Wiranto: Oknum yang Mengajak Golput Terancam Sanksi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan oknum yang mengajak golput di Pemilu 2019 sama saja tidak menghargai hak yang dimiliki rakyat.
"Mengajak golput itu namanya mengacau. Itu mengancam hak dan kewajiban orang lain," kata Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Menurut mantan Panglima ABRI ini, oknum yang mengajak golput bisa mendapat sanksi. Aparat kepolisian dapat menjerat oknum mengajak golput dengan UU tentang ITE dan KUHP.
(Baca juga: Maksimalkan Hak Pilih, Jangan Sampai Golput)
"Kalau UU Terorisme enggak bisa, UU lain masih bisa. Masih ada UU ITE, KUHP, itu bisa. Indonesia kan negara hukum. Sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau, pasti ada sanksi hukumannya," ucap Wiranto.
Dia berharap, rakyat tidak memilih untuk golput dalam pemilu 2019. Rakyat tidak boleh menyia-nyiakan hak politik pada pesta demokrasi lima tahunan ini.
"Masyarakat kami imbau supaya jangan golput. Semua melaksanakan hak pilihnya yang lima tahun sekali, agar hak politiknya tidak disia-siakan. Harapan kami seperti itu," pungkas dia. (mg10/jpnn)
Wiranto mengatakan oknum yang mengajak golput di Pemilu 2019 sama saja tidak menghargai hak yang dimiliki rakyat.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Menjelang Pilkada Serentak, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Minta Guru Tidak Golput
- Pak Luhut Dapat Tambahan Jabatan Khusus, Selamat
- Prabowo Lantik 7 Penasihat Presiden, Ada Wiranto hingga Luhut Binsar
- Tak Ingin Pilkada Diwarnai Golput, Aliansi Relawan Rido: Tiap Suara Sangat Berarti
- Gelar Diskusi Pilkada, KAHMI Jaya dan KPU DKI Ajak Masyarakat Tidak Golput
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi