Wiranto: Oknum yang Mengajak Golput Terancam Sanksi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan oknum yang mengajak golput di Pemilu 2019 sama saja tidak menghargai hak yang dimiliki rakyat.
"Mengajak golput itu namanya mengacau. Itu mengancam hak dan kewajiban orang lain," kata Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Menurut mantan Panglima ABRI ini, oknum yang mengajak golput bisa mendapat sanksi. Aparat kepolisian dapat menjerat oknum mengajak golput dengan UU tentang ITE dan KUHP.
(Baca juga: Maksimalkan Hak Pilih, Jangan Sampai Golput)
"Kalau UU Terorisme enggak bisa, UU lain masih bisa. Masih ada UU ITE, KUHP, itu bisa. Indonesia kan negara hukum. Sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau, pasti ada sanksi hukumannya," ucap Wiranto.
Dia berharap, rakyat tidak memilih untuk golput dalam pemilu 2019. Rakyat tidak boleh menyia-nyiakan hak politik pada pesta demokrasi lima tahunan ini.
"Masyarakat kami imbau supaya jangan golput. Semua melaksanakan hak pilihnya yang lima tahun sekali, agar hak politiknya tidak disia-siakan. Harapan kami seperti itu," pungkas dia. (mg10/jpnn)
Wiranto mengatakan oknum yang mengajak golput di Pemilu 2019 sama saja tidak menghargai hak yang dimiliki rakyat.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Wamendagri Pastikan Hasil Pilkada Jakarta Valid Meski Angka Golput Tinggi
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta 2 Putaran Dinilai Realistis
- Partisipasi Pilkada Jakarta Menurun, Pengamat Sebut Parpol Gagal
- LSI Denny JA Beberkan Angka Golput Meningkat di Pilkada 2024
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput