Wiranto: Pemerintahan Jokowi Tak Punya Niat Melemahkan KPK

Wiranto: Pemerintahan Jokowi Tak Punya Niat Melemahkan KPK
Wiranto. Foto: M. Fathra NI/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto kembali menegaskan bahwa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak punya niat melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Rancangan Undang-undang KUHP.

Menurutnya, hal ini sudah dibahas di dalam rapat internal pemerintah pada Rabu (6/6). Forum itu juga dihadiri pimpinan KPK.

"Kemarin saya sudah melakukan pertemuan secara internal pemerintah dulu, maka satu hal kalau ada dugaan RUU KUHP akan melemahkan aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana khusus seperti KPK, itu tidak benar. Sama sekali tidak benar," tegas Wiranto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/6).

Dia menjelaskan bahwa masuknya delik korupsi ke RUU KUHP, sifatnya kodifikasi delik-delik tindak pidana khusus, tapi hanya pokoknya saja. Tujuannya supaya ada pedoman umum bagi peradilan tindak pidana khusus (Tipidsus).

“Artinya, istilah hukumnya ada lex generalis yang ada di KUHP. Untuk spesialisnya ada di UU Tipikor, Narkotika. Dengan ada RUU KUHP, itu tidak berarti meniadakan UU Tipikor. Badannya (KPK-red) tetap, peradilannya tetap, kewenangannya tetap. Tidak ada yang dirugikan," jelas mantan Panglima ABRI ini.

Karena itu persoalan ini akan dikoordinasikan pemerintah agar jangan sampai ada yang keliru memahaminya. Dia memastikan pemerintah mendukung semangat pemberantasan korupsi ditingkatkan, termasuk presiden dan wakil presiden.

"Enggak mungkin pemerintah punya niatan dan upaya dan cara untuk melemahkan KPK," pungkasnya.(fat/jpnn)


Wiranto kembali menegaskan bahwa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak punya niat melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui RUU KUHP.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News