Wiranto Pengin Pelaku Hoaks Dijerat UU Antiterorisme, Begini Respons Polri
Kamis, 21 Maret 2019 – 16:26 WIB

Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Desyinta Nuraini/JawaPos.com
Baca juga: Fadli Zon Tuding Pak Wiranto Superngawur, Ini Sebabnya
Abu Ricky sebelumnya ditangkap karena mengunggah konten-konten radilai melalui akunnya di media sosial. "Abu Ricky juga kami masukkan (juga) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018," tutur Dedi.(dna/jpc/jpg)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, bisa saja penyebar hoaks dijerat dengan UU Antiterorisme sepanjang ada bukti dan fakta yang mendukung.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045
- Bertemu Wiranto, Bamsoet Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Minta Pengusutan Hoaks Tendensius ke Kapolri, PP GPA: Jika Dibiarkan Memicu Konflik
- Hanya Demi Popularitas, Konten Kreator Asal Malaysia Buat Informasi Palsu