Wiranto Pengin Pelaku Hoaks Dijerat UU Antiterorisme, Begini Respons Polri

Wiranto Pengin Pelaku Hoaks Dijerat UU Antiterorisme, Begini Respons Polri
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Desyinta Nuraini/JawaPos.com

Baca juga: Fadli Zon Tuding Pak Wiranto Superngawur, Ini Sebabnya

Abu Ricky sebelumnya ditangkap karena mengunggah konten-konten radilai melalui akunnya di media sosial. "Abu Ricky juga kami masukkan (juga) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018," tutur Dedi.(dna/jpc/jpg)


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, bisa saja penyebar hoaks dijerat dengan UU Antiterorisme sepanjang ada bukti dan fakta yang mendukung.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News