Wiranto Pengin Penyebar Hoaks Diperlakukan seperti Teroris

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menginginkan penyebar hoaks dijerat dengan Undang-undang Terorisme. Sebab, Wiranto menilai hoaks sama bahayanya dengan teroris.
"Hoaks ini meneror masyarakat. Terorisme itu ada yang fisik, ada yang nonfisik. Tetapi kan teror, karena menimbulkan ketakutan," ucap Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
BACA JUGA: Biar Gak Ribut, Polisi Tutup 7 Ribu Akun Penyebar Hoaks
Hoaks, lanjut Wiranto, sama-sama menciptakan ketakutan di tengah-tengah masyarakat seperti terorisme. "Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme," ungkap Wiranto.
Oleh karena itu, mantan Panglima TNI ini menerangkan, pihaknya mewacanakan untuk menggunakan UU Terorisme guna melawan hoaks. Berita terkait: Fadli Zon Tuding Pak Wiranto Superngawur, Ini Sebabnya
"Untuk itu maka kita gunakan Undang-undang Terorisme agar aparat keamanan waspada ini," tukasnya. (tan/jpnn)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menginginkan penyebar hoaks dijerat dengan Undang-undang Terorisme
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045
- Bertemu Wiranto, Bamsoet Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Minta Pengusutan Hoaks Tendensius ke Kapolri, PP GPA: Jika Dibiarkan Memicu Konflik
- Hanya Demi Popularitas, Konten Kreator Asal Malaysia Buat Informasi Palsu