Wiranto Sebut Putusan MK Memasung Hak Rakyat

Wiranto Sebut Putusan MK Memasung Hak Rakyat
Wiranto Sebut Putusan MK Memasung Hak Rakyat

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Judicial Review UU Pilpres No 42/2008 yang diajukan Prof. Yusril Ihza Mahendra disayangkan sejumlah pihak. Ketua Umum Partai Hanura Wiranto menilai keputusan itu secara tidak langsung merampas hak politik masyarakat dalam mencari pemimpin yang berkualitas untuk bangsa.

"Patut disayangkan memang langsung ditolak mentah-mentah oleh MK, yang berarti presidential threshold (preshold)  akan tetap berjalan. Berarti ada satu pemaksaan kehendak melalui UU, yang kemudian memasung hak rakyat, memasung hak politik rakyat, memasung keinginan rakyat untuk memilih calon-calon potensial negeri ini," kata Wiranto, kemarin (21/3).

Menurutnya, setidaknya ada tiga kerugian yang ditimbulkan pasca keputusan MK itu. Pertama hilangnya hak masyarakat untuk mendapatkan kesempatan memilih calon pemimpin yang lebih banyak. Kerugian kedua, adalah pada kepentingan negara dimana pembatasan itu akan membuat negara kehilangan peluang untuk memilih putra putri terbaiknya negeri ini.

"Yang sekiranya punya integritas, kompetensi untuk membawa negeri ini menang, eksis dalam persaingan global jadi tidak diperbolehkan muncul," katanya.

Pria yang juga maju sebagai calon presiden (capres) Hanura ini mengatakan kerugian ketiga adalah timbulnya kerancuan dari penerapan perundang-undangan hingga akibatnya akan timbul potensi digugatnya hasil pemilu ke depan.

"Problemnya adalah kita paham bahwa apa yang kita laksanakan ini adalah hal yang salah, tapi kita melakukan hal yang haram dari sudut konstitusi. Sebab di satu sisi MK mengatakan bahwa pemilu yang dipisahkan itu melanggar UU. Sementara pelaksanaannya nanti 2019," tukasnya.

Sejumlah usulan pun disodorkan sejumlah pihak atas besaran preshold yang akan digunakan. Namun menurut Wiranto Hanura akan tetap cenderung pada pengajuan capres cawapres akan ditentukan berdasarkan besarnya parliamentary threshold yang diperoleh partai.

"Frasa dari UU itu bisa tertangkap bahwa setiap partai yang telah lolos ikut pemilu dengan parlementary threshold berhak untuk mencalonkan presiden dan wapresnya," tukasnya.

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Judicial Review UU Pilpres No 42/2008 yang diajukan Prof. Yusril Ihza Mahendra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News