Wiranto Sebut Putusan MK Memasung Hak Rakyat
Hal senada juga dijelaskan oleh Ketua Fraksi Hanura DPR RI Syarifuddin Sudding. Menurutnya, dengan dibatalkannya gugatan oleh MK, maka Pemilu 2014 masih rawan polemik karena berpotensi dituding inkonstitusinal.
"Sebenarnya tetap rawan digugat dan inskonstitusional karena sejatinya bertentangan dengan UUD 1945. Di sana tak ada ketentuan yang mensyaratkan presidential threshold yang harus meraih berapa suara untuk partai agar dapat mencalonkan presiden-wapres,” katanya.
Sudding juga mengingatkan, polemik tafsir UU seperti ini harus menjadi pembelajaran bagi penyelenggara negara. Ke depan, lanjut dia, sebaiknya tidak ada lagi ada toleransi pada hal-hal yang tidak sesuai dengan UUD 1945.
Di sisi lain, Hanura menegaskan tetap fokus mengikuti proses pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden. Pertimbangannya karena keputusan Mahkaman Konstritusi bersifat bersifat final dan mengikat.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan uji materi UU Pilpres. Dia mengajukan uji materi Pasal 3 Ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Inti gugatan Yusril adalah meminta penyelenggaraan pileg dan pilpres 2014 dilakukan serentak atau tak ada lagi presidential threshold sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden.
Gugatan itu terkait syarat minimal dukungan pencalonan presiden dan wakil presiden, UU Pemilu Presiden mensyaratkan perolehan 25 persen suara sah atau 20 persen kursi di DPR untuk partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakilnya. (dil)
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Judicial Review UU Pilpres No 42/2008 yang diajukan Prof. Yusril Ihza Mahendra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah