Wisatawan Mancanegara Diperbolehkan Berkunjung ke Bali dan Kepri, Ini Syaratnya

Kemudian, hasil Test RT-PCR, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan USD 100.000.
Selanjutnya, bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama berada di Bali.
"Perlu diingat, mereka juga wajib menjalani karantina sesuai ketentuan Satgas Penanganan COVID-19," kata Achmad.
Dia menjelaskan berdasar ketentuan Satgas Penanganan Covid-19, pintu masuk kedatangan bagi wisatawan asing hanya diizinkan melalui dua bandara yaitu, Bali dan Kepulauan Riau.
Achmad mengimbau para penjamin wisatawan mancanegara agar menaati aturan keimigrasian dan protokol kesehatan yang berlaku.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham akan senantiasa mendukung pemulihan pariwisata Indonesia melalui penerbitan visa kunjungan wisata. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pemerintah RI memutuskan mencabut pembatasan masuk wisatawan asing ke Bali dan Kepri. Kini pelancong dari berbagai penjuru dunia sudah bisa menikmati indahnya alam Bali dan Kepri.
Redaktur & Reporter : Boy
- Polisi: Kunjungan Wisata ke Lembang Saat Idulfitri Menurun 20 Persen
- Libur Lebaran, 2 Wisatawan Hilang Tenggelam di Pantai Garut
- 167 Ribu Wisatawan Kunjungi Ancol Selama 3 Hari Libur Lebaran
- 4.627 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu
- Ambil Alih 99% Saham CKBD, CBDK Hadirkan Hotel Bintang 5 di Kawasan NICE
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi di Kepri