Wisatawan Masuk Lokasi Wisata di Jabar Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen?

Dia mengatakan, perayaan tahun baru identik dengan keramaian, tiup terompet, dan konser musik. Aktivitas inilah yang sangat berpotensi menularkan virus. Baik di luar ruangan maupun dalam ruangan, akan sangat dilarang.
“Penyebaran Covid-19 itu apabila ada kerumunan. Perayaan tahun baru kan biasanya ramai, ada konser musik, dan lain-lain. Hal tersebut berlaku juga jika dilaksanakan indoor tetapi tetap mengundang kerumunan. Saya kira itu akan kami larang," tegasnya.
Diketahui dari data per 7-13 Desember 2020, ada 8 daerah masuk Zona Merah (Risiko Tinggi) di Jabar, yakni Kabupaten Garut, Majalengka, Karawang, Bekasi, Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Depok, dan Kota Cimahi.
“Kepada yang ada di Zona Merah untuk terus memperhatikan potensi yang akan terjadi,” kata Ridwan Kamil.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pemprov Jabar belajar dari pengalaman libur panjang pada Oktober 2020 dan sebelumnya yang berkontribusi meningkatkan penularan Covid-19.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- 3 Berita Artis Terheboh: Respons Ridwan Kamil, Lisa Menghilang setelah Mengaku Hamil