Wisatawan Masuk Lokasi Wisata di Jabar Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen?
Dia mengatakan, perayaan tahun baru identik dengan keramaian, tiup terompet, dan konser musik. Aktivitas inilah yang sangat berpotensi menularkan virus. Baik di luar ruangan maupun dalam ruangan, akan sangat dilarang.
“Penyebaran Covid-19 itu apabila ada kerumunan. Perayaan tahun baru kan biasanya ramai, ada konser musik, dan lain-lain. Hal tersebut berlaku juga jika dilaksanakan indoor tetapi tetap mengundang kerumunan. Saya kira itu akan kami larang," tegasnya.
Diketahui dari data per 7-13 Desember 2020, ada 8 daerah masuk Zona Merah (Risiko Tinggi) di Jabar, yakni Kabupaten Garut, Majalengka, Karawang, Bekasi, Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Depok, dan Kota Cimahi.
“Kepada yang ada di Zona Merah untuk terus memperhatikan potensi yang akan terjadi,” kata Ridwan Kamil.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pemprov Jabar belajar dari pengalaman libur panjang pada Oktober 2020 dan sebelumnya yang berkontribusi meningkatkan penularan Covid-19.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka