Wishtle Blower Bukan Gayus, Tapi Susno
Kamis, 20 Januari 2011 – 06:32 WIB
Mantan Kabareskrim yang kesandung kasus hukum Susno Duadji, pernah mengajukan gugatan ke Makamah Konstitusi mengenai Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban terkait dengan istilah wishtle blower. Walaupun tidak dikabulkan, salah seorang hakim MK Hamdan Zoelva, melakukan dissenting opinion.
Hamdan menegaskan, pasal 10 ayat 2 UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi adalah konstitusional bersyarat, yaitu konstitusional jika diartikan bahwa saksi pelapor yang melaporkan kejahatan kejahatan korupsi dan kejahatan terorganisasi lainnya hanya dapat dijadikan tersangka atau ditahan dalam kasus yang sama setelah kasus yang dilaporkannya selesai diungkap dan diputus oleh pengadilan.
Ketua LPSK Adul Haris Semendawai mengatakan sudah menyamakan persepsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang katagori wisthle blower kasus korupsi. “Supaya dengan kesamaan persepsi, Kami di LPSK bisa bekerja lebih mudah,” tandasnya.(mur/jpnn)
JAKARTA - Praktisi hukum Bambang Widjojanto mengatakan cap wisthtle blower (pembongkar kasus) sebenarnya bukan Gayus Tambunan sebagaimana mencuat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa