Wisma Persebaya Dijarah, Lihat Kondisinya, Polisi Bergerak
Jumat, 27 Agustus 2021 – 02:25 WIB
Pada 10 Maret 2020 lalu, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan sebagian gugatan PT Persebaya Indonesia.
Salah satu gugatan yang dikabulkan, Persebaya dinyatakan berhak menempati Wisma Persebaya dan Lapangan Karanggayam di kawasan tersebut yang tercatat seluas 20.500 meter persegi.
Walakin, putusan PN Surabaya itu belum berkekuatan hukum tetap, karena Pemkot Surabaya masih mengajukan banding yang hingga kini perkaranya berada di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Pelaku penjarahan di Wisma Persebaya memanfaatkan situasi kosong di lahan tersebut," ujar Iptu Didik Ariawan. (antara/jpnn)
Beruntung barang peningalan pemain legendaris Persebaya Eri Irianto tidak hilang akibat penjarahan di Wisma Persebaya atau Mess Karanggayam di Surabaya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Warga Mukomuko Ditemukan Meninggal di Kebun Kelapa Sawit, Diduga Dimangsa Harimau
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Prihatin Penembakan Bos Rental Mobil, Legislator Minta Polisi Sigap Merespons Aduan Masyarakat
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- WNA Asal Tiongkok jadi Korban Rudapaksa di Bali, Polisi Buru Pelaku