Wisma Persebaya Dijarah, Lihat Kondisinya, Polisi Bergerak
Jumat, 27 Agustus 2021 – 02:25 WIB

Kondisi Mess Karanggayam atau Wisma Persebaya porak poranda diduga dijarah maling. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Pada 10 Maret 2020 lalu, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan sebagian gugatan PT Persebaya Indonesia.
Salah satu gugatan yang dikabulkan, Persebaya dinyatakan berhak menempati Wisma Persebaya dan Lapangan Karanggayam di kawasan tersebut yang tercatat seluas 20.500 meter persegi.
Walakin, putusan PN Surabaya itu belum berkekuatan hukum tetap, karena Pemkot Surabaya masih mengajukan banding yang hingga kini perkaranya berada di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Pelaku penjarahan di Wisma Persebaya memanfaatkan situasi kosong di lahan tersebut," ujar Iptu Didik Ariawan. (antara/jpnn)
Beruntung barang peningalan pemain legendaris Persebaya Eri Irianto tidak hilang akibat penjarahan di Wisma Persebaya atau Mess Karanggayam di Surabaya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 10 Pemain Persebaya Raih Kemenangan Penting dari Madura United
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien