Wisma Persebaya Dijarah, Polisi Turun Tangan
Jumat, 27 Agustus 2021 – 04:22 WIB

Kondisi Mess Karanggayam porak poranda. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Pada 10 Maret 2020 lalu, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan sebagian gugatan PT Persebaya Indonesia.
Salah satu gugatan yang dikabulkan, Persebaya dinyatakan berhak menempati Wisma Persebaya dan Lapangan Karanggayam di kawasan tersebut yang tercatat seluas 20.500 meter persegi.
Namun, putusan Pengadilan Negeri Surabaya itu belum berkekuatan hukum tetap, karena Pemerintah Kota Surabaya masih mengajukan banding yang hingga kini perkaranya berada di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Pelaku penjarahan di Wisma Persebaya memanfaatkan situasi kosong di lahan tersebut," ujar Iptu Didik Ariawan. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Aparat Polsek Tambaksari Surabaya menyelidiki dugaan penjarahan di Wisma Persebaya, Jalan Karang Gayam Nomor 1.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Begini Siasat Pelatih Persebaya Menyambut Libur Lebaran
- Sebagian Warga Jatim Merayakan Lebaran 2025 Hari Ini
- Pantau Situasi di Jatim, Kemenko Polkam Ingin Pastikan Kelancaran Idulfitri 1446 Hijriah
- JICT Berangkatkan 600 Pemudik dari Jakarta Utara ke Jatim
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- Petaka di Menit 90+4, Persebaya Tak Jadi Menang dari PSIS