Wisuda Mahasiswa Trisakti Dinilai Ilegal
Kamis, 14 April 2011 – 17:52 WIB

Wisuda Mahasiswa Trisakti Dinilai Ilegal
JAKARTA - Agenda wisuda mahasiswa Universitas Trisakti dianggap menjadi suatu kegiatan ilegal. Hal tersebut disebabkan karena Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan hukum berkekuatan tetap terhadap Thoby Mutis dan delapan orang lainnya yang menyatakan mereka telah melawan hukum dan melarangnya melakukan kegiatan Tridharma Perguruan tinggi di lingkungan pendidikan Trisakti. Reaksi keras juga datang dari Ketua Tim V Yayasan Trisakti, Anak Agung Gde Agung, yang selama ini berupaya mengembalikan Universitas Trisakti ke pangkuan Yayasan Trisakti. "Mari kita pikir dengan jernih, secara logika. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah diputuskan secara hukum, lantas menandatangani ijazah dan mengatasnamakan seakan-akan masih sebagai Rektor Trisakti?" ujar mantan Menteri Sosial ini.
"Ini kejadian aneh.Keputusan hukum sudah jelas, tetapi Kopertis tetap mengeluarkan izin wisuda. Tentu saja mahasiswa menjadi korban, karena ijazahnya bisa saja dipersoalkan. Harus dicari tahu siapa yang bertanggung jawab, sehingga kebohongan publik seperti ini tidak makan korban lebih banyak," ungkap Penasehat Hukum Yayasan Trisakti, Amiruddin Aburaera, di Jakarta, Kamis (14/4).
Baca Juga:
Menurut Amiruddin, keputusan hukum atas persoalan Trisakti sudah jelas. Lebih tegasnya, lanjut Amiruddin, putusan kasasi MA Reg No 821K/PDT/2010 jo Reg No 248/PDT/2009/PT.DKI, inkracht pada 4 Januari 2011, yang ditindaklanjuti dengan surat penetapan eksekusi riil dari Ketua PN Jakarta Barat No 05/2011 Eks Jo No 410/Pdt.G/2007/PN.JKT.BAR, tanggal 23 Maret 2011, yang isinya adalah memerintahkan Panitera PN Jakarta Barat untuk melakukan eksekusi atas diri Prof Dr Thoby Mutis dan delapan orang lainnya. "Vonis itu ditujukan pada pribadi, tetapi dia tetap nekad melakukan wisuda dan izin wisudanya keluar lagi. Ini kan aneh. Harusnya semua pihak menahan diri sampai eksekusi dilakukan. Karena surat Penetapan Eksekusi-nya juga sudah keluar," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Agenda wisuda mahasiswa Universitas Trisakti dianggap menjadi suatu kegiatan ilegal. Hal tersebut disebabkan karena Mahkamah Agung (MA)
BERITA TERKAIT
- Soal Penjurusan di SMA, Mendikdasmen: Arahan Presiden Agar Dikaji Lebih Dalam
- Ratusan Siswa SLTAK Penabur Jakarta Berlaga di Science Project Challenge 2025
- EF Kids & Teens Kini Menjadi English 1, Wajah Baru Pendidikan Bahasa Inggris
- CIES 2025: Tanoto Foundation Ungkap Strategi Efektif Pelatihan Guru
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK