Wisuda Mahasiswa Trisakti Dinilai Ilegal
Kamis, 14 April 2011 – 17:52 WIB
Namun sekadar diketahui, hingga saat ini Thoby Mutis masih tetap menamakan dirinya Rektor Usakti dan melakukan pekerjaan seakan-akan masih Rektor Usakti, kendati sudah diberhentikan. Hal ini dianggap melanggar pasal 228 KUHP dan UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 67 ayat (1) dan pasal 68 ayat (1). (cha/jpnn)
JAKARTA - Agenda wisuda mahasiswa Universitas Trisakti dianggap menjadi suatu kegiatan ilegal. Hal tersebut disebabkan karena Mahkamah Agung (MA)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- EF Kids & Teens Perkuat Peran Pendidikan Lewat Kompetisi Nasional ke-17 Spelling Bee
- Lestari Moerdijat Berharap Skema Baru yang Disiapkan Pemerintah Atasi Masalah PPDB
- Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Poltek Harber Siapkan Beragam Beasiswa
- Bicara Stikom Bandung, Mendikti Saintek Ancam Tutup Kampus yang Main-Main dengan Aturan
- Dilantik Jadi Rektor ITB, Tatacipta Dirgantara Komitmen Bantu Pemda Jabar Atasi Persoalan Transportasi hingga Sampah
- Akademisi UI dan IPB Membuktikan Kekuatan Diplomasi Kopiah Tunisia