WIUPK Ormas Keagamaan tak Perlu Jadi Polemik di Tengah Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Katib Syuriyah PBNU Ikhsan Abdullah mengatakan keputusan pemerintah mengeluarkan aturan Wilayah Khusus Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) ormas keagamaan seharusnya tidak perlu menjadi polemik. Sebab, aturan itu bersifat pilihan, bukan sebuah paksaan.
"Pemerintah sudah punya good will, menawarkan. Jadi sebenarnya pilihan kepada ormas keagamaan diterima atau tidak. Sebenarnya tidak perlu jadi polemik, yang menerima silakan, yang tidak terima ya tidak masalah," ujar Ikhsan.
WIUPK tertuang dalam Pasal 83A Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
Aturan tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 83A berbunyi, "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK bisa dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan."
PBNU salah satu ormas keagamaan yang menyambut baik WIUPK ormas keagamaan. Menurut Ikhsan, PBNU akan memanfaatkan kebijakan tersebut sebaik mungkin.
"Bagi NU, ini kesempatan yang diberikan pemerintah kenapa tidak kita manfaatkan. Kami juga punya sayap bisnis yang memiliki keahlian, kemampuan, dan teknokrat. Kalau kesempatan itu diberikan, ya insyaalah mampu," ujar Ikhsan.
Sementara, Tenaga Ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pemerintah sudah berencana memberikan konsesi kepada ormas keagamaan sejak 2021 sehingga kekayaan alam tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.
Pemerintah sudah berencana memberikan konsesi kepada ormas keagamaan sejak 2021 sehingga kekayaan alam tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.
- MIND ID Nilai Pengamat Pertambangan Berperan dalam Optimalisasi Hilirisasi
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Mitsubishi Fuso Canter FE 84 SHDX Punya Performa Tangguh, Siap Dukung Bisnis Konsumen
- Pengamat: Masyarakat Nantikan Tata Kelola Tambang yang Berpihak, Bukan Janji Manis
- Ahli Sebut Penggunaan UU Tipikor di Kasus Pertambangan PT Timah Dipaksakan
- Sidang Korupsi Timah, Ahli Nyatakan Mustahil Reklamasi Pertambangan Sama Seperti Semula