WLP Law Firm Menduduki Peringkat 11 Midsize Corporate Lawyer 2021

WLP Law Firm Menduduki Peringkat 11 Midsize Corporate Lawyer 2021
Founder WLP Law Firm, Dr. Wardaniman Larosa dan jajarannya. Foto: Dok. WLP Law Firm

jpnn.com, JAKARTA - WLP Law Firm menduduki Peringkat ke-11 dalam kategori Midsize Corporate Practices dan menduduki Peringkat ke-58 sebagai TOP 100 Indonesian Law Firms 2021 versi Hukum Online.

Founder WLP Law Firm, Dr. Wardaniman Larosa berharap ke depannya ada perubahan positif dalam segi informasi hukum.

Dia juga mengatakan WLP Law Firm makin semangat untuk terus bergerak maju, berinovasi dan bersinergi menyempurnakan jasa layanan hukumnya terhadap masyarakat luas.

Wardaniman Larosa menjelaskan WLP Law Firm merupakan salah satu kantor hukum Indonesia yang bergerak dalam bidang korporasi dan litigasi.

“WLP Law Firm untuk pertama kalinya turut berpartisipasi dalam program survei perangkingan Law Firm se-Indonesia versi Hukum Online baik dalam sektor Litigasi ataupun Korporasi,” kata Wardaniman dalam siaran pers pada Kamis (8/7).

Dia menjelaskan kriteria (komponen) yang dinilai dalam TOP 100 INDONESIAN LAW FIRMS 2021 di antaranya adalah Tahun Berdiri, Total Fee Earner, Jumlah Associate, Jumlah Of Counsel, Jumlah Advokat Asing, dan kegiatan transaksi komersial klien penting yang ditangani pada tahun 2020.

Menurut dia, WLP Law Firm berdiri sejak tahun 2017 dan dahulu namanya Warda Larosa & Partners Law Firm serta pernah berkantor di gedung Mayapada Tower I, Sudirman, Jakarta Selatan.

Namun, pada tahun 2020 untuk mempermudah penyebutan nama kantor disingkat menjadi WLP Law Firm dan saat ini berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan.

Founder WLP Law Firm, Dr. Wardaniman Larosa berharap ke depannya ada perubahan positif dalam segi informasi hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News