WN Aljazair Otaki Pembobolan ATM, Perannya Luar Biasa
Minggu, 14 Juni 2020 – 09:18 WIB

Para pelaku saat dikeler di halaman depan Ditreskrimum Polda Bali untuk ditunjukkan kepada awak media kemarin. Foto: Andre Sulla/Radar Bali
Dari tangan Philips, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 3.900.000, dua kartu ATM, dua handphone dan mesin pompa yang dibeli dari hasil kejahatan.
Total barang bukti yang disita polisi dari keempat pelaku ini yaitu uang tunai sebesar Rp 499.2 juta. Juga kotak uang yang dibakar, empat buah handpone, satu buah mobil, satu magicom dan blender.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," tutur Kombes Dody Rahmawan. (rb/dre/mus/JPR)
Mirad Riad alias Philips menjadi otak kasus pembobolan mesin ATM bersama tiga rekannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Polda Bali Tangkap Satu Pelaku Perampokan WNA Ukraina, 8 Orang Masih Diburu
- Pengusaha Ukraina jadi Korban Pemerasan dengan Kekerasan, Duit Rp 3,2 M Digasak Pelaku
- 2 Anggota Polda Bali Diduga Minta Uang dari WNA
- Oknum Polisi Aiptu INS Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara