WN Amerika Serikat Dideportasi Imigrasi Pematangsiantar, Ini Sebabnya
Senin, 23 September 2024 – 10:07 WIB
Oleh karena itu, WNA asal AS itu sejak 24 Juli 2024 sampai dengan diamankan pada 16 September 2024 ovestay kurang lebih 55 hari.
"Orang asing tersebut melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Yusva. (antara/jpnn)
Seorang WN Amerika Serikat dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar. Ini sebabnya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Gegara Melanggar Izin Tinggal, WNA Asal China Dideportasi Imigrasi Palangka Raya
- Gelar Operasi Jagratara, Imigrasi Jakut Temukan 8 WNA Diduga Melanggar Keimigrasian
- Gelar Patroli di PIK, Imigrasi Jakut Temukan WNA Tak Sesuai Visa Izin Tinggal
- Polda Banten Ungkap Identitas Mayat WNA yang Ditemukan di Pantai Anyer
- 7 WNA Ditangkap di Denpasar Gegara Kasus Penipuan Asmara
- Kakanim Bekasi Siap Buka Layanan Akhir Pekan di Plasa Cibubur