WN Amerika Serikat Dideportasi Imigrasi Pematangsiantar, Ini Sebabnya

WN Amerika Serikat Dideportasi Imigrasi Pematangsiantar, Ini Sebabnya
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar mendeportasikan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat. (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar)

Oleh karena itu, WNA asal AS itu sejak 24 Juli 2024 sampai dengan diamankan pada 16 September 2024 ovestay kurang lebih 55 hari.

"Orang asing tersebut melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Yusva. (antara/jpnn)

Seorang WN Amerika Serikat dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar. Ini sebabnya.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News