WN Amerika Serikat Dideportasi Imigrasi Pematangsiantar, Ini Sebabnya
Senin, 23 September 2024 – 10:07 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar mendeportasikan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat. (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar)
Oleh karena itu, WNA asal AS itu sejak 24 Juli 2024 sampai dengan diamankan pada 16 September 2024 ovestay kurang lebih 55 hari.
"Orang asing tersebut melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Yusva. (antara/jpnn)
Seorang WN Amerika Serikat dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar. Ini sebabnya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Mbak Onijah Nekat ke Luar Negeri demi Dinikahi Berondong, Ternyata Zonk
- BP3MI Kawal 150 PMI yang Dideportasi dari Malaysia
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- 2 Anggota Polda Bali Diduga Minta Uang dari WNA
- 3 Terduga Pelaku Pelecehan Turis Asing di Braga Bandung Diamankan Polisi, Begini Pengakuannya
- 2 Bule Tewas, 3 WNA Luka-Luka Tertimpa Pohon Tumbang di Ubud