WN AS yang Mengadang dan Merusak Mobil Polisi Ditahan Imigrasi
jpnn.com - DENPASAR - Warga negara Amerika Serikat Thomas Charles Flach (TCF) yang diduga melakukan pengadangan dan merusak mobil polisi ditahan Kantor Imigrasi Denpasar, Bali.
Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan penahanan terhadap warga negara asing (WNA) itu di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dilakukan setelah dilimpahkan dari Polda Bali.
“Selanjutnya karena belum memiliki tiket untuk kembali ke negara asalnya, saat ini kami amankan dia di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” imbuhnya di Denpasar, Jumat (16/6).
Menurut dia, pria berusia 44 tahun itu dalam waktu dekat akan dideportasi ke Amerika Serikat dan dikenakan penangkalan. Meski begitu, Tedy belum memastikan waktu pelaksanaan deportasi terhadap TCF.
Sesuai Pasal 102 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan, dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.
Sebelumnya, pada Kamis (15/6) TCF harus berurusan dengan kepolisian setelah mengadang mobil dinas Sekolah Polisi Negara (SPN) di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur Denpasar.
Saat itu, dia mengenakan pakaian lengan panjang berwarna hitam dan kain berwarna putih yang menutupi kepalanya, tiba-tiba mencegat mobil dinas polisi.
TCF juga mematahkan dasi mobil yang berada di bagian depan dan memukul kap kendaraan roda empat tersebut.
WN AS yang diduga melakukan pengadangan dan merusak mobil polisi ditahan Kantor Imigrasi Denpasar, Bali. Segera dideportasi.
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Kronologi Anak Drummer Matta Band Meninggal Dunia di Bali
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian