WN AS yang Mengadang dan Merusak Mobil Polisi Ditahan Imigrasi

WN AS yang Mengadang dan Merusak Mobil Polisi Ditahan Imigrasi
Imigrasi Denpasar menahan seorang WNA asal Amerika Serikat Thomas Charles Flach (kedua kiri) karena mengadang dan merusak mobil dinas polisi di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Balli, Jumat (16/6/2023) ANTARA/HO-Kemenkumham Bali.

jpnn.com - DENPASAR - Warga negara Amerika Serikat Thomas Charles Flach (TCF) yang diduga melakukan pengadangan dan merusak mobil polisi ditahan Kantor Imigrasi Denpasar, Bali.

Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan penahanan terhadap warga negara asing (WNA) itu di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dilakukan setelah dilimpahkan dari Polda Bali.

“Selanjutnya karena belum memiliki tiket untuk kembali ke negara asalnya, saat ini kami amankan dia di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” imbuhnya di Denpasar, Jumat (16/6).

Menurut dia, pria berusia 44 tahun itu dalam waktu dekat akan dideportasi ke Amerika Serikat dan dikenakan penangkalan. Meski begitu, Tedy belum memastikan waktu pelaksanaan deportasi terhadap TCF.

Sesuai Pasal 102 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan, dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.

Sebelumnya, pada Kamis (15/6) TCF harus berurusan dengan kepolisian setelah mengadang mobil dinas Sekolah Polisi Negara (SPN) di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur Denpasar.

Saat itu, dia mengenakan pakaian lengan panjang berwarna hitam dan kain berwarna putih yang menutupi kepalanya, tiba-tiba mencegat mobil dinas polisi.

TCF juga mematahkan dasi mobil yang berada di bagian depan dan memukul kap kendaraan roda empat tersebut.

WN AS yang diduga melakukan pengadangan dan merusak mobil polisi ditahan Kantor Imigrasi Denpasar, Bali. Segera dideportasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News