WN AS yang Mengadang dan Merusak Mobil Polisi Ditahan Imigrasi

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa aksi itu dilakukan spontan setelah dia kehilangan beberapa barang pribadinya, salah satunya paspor.
Video pengadangan mobil dinas yang direkam warganet menjadi viral di media sosial.
Meski sempat diperiksa polisi, namun dia tidak diproses hukum lebih lanjut dan diserahkan kepada Imigrasi untuk dideportasi.
Ulah nyeleneh WNA itu menambah daftar panjang aksi tak terpuji sejumlah warga asing di Bali.
Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 12 Juni 2023, mendeportasi 144 WNA.
Sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.
Adapun WNA paling banyak berasal dari Rusia mencapai 38 orang, kemudian Inggris (11), Nigeria (9), Amerika Serikat (8) dan Australia (8).
WNA yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (antara/jpnn)
WN AS yang diduga melakukan pengadangan dan merusak mobil polisi ditahan Kantor Imigrasi Denpasar, Bali. Segera dideportasi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan
- Keamanan Wisata Air di Bali Dipertanyakan Setelah Turis Australia Meninggal
- Lapangan Tenis Belum Diserahterimakan, Sudah Dipakai Turnamen Internasional
- Ekspansi Berlanjut, DAIKIN Resmikan Proshop Showroom ke-4 di Bali
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran