WN Asal Tiongkok Penyelundup Ratusan Unit Ponsel Ditangkap Polisi
jpnn.com, KUPANG - Seorang pria berkewarganegaraan Tiongkok berinisial FH, 32, diamankan polisi karena menyelundupkan 229 unit telepon genggam merek iPhone dari Timor Leste melalui Bandara AA Bere Tallo Atambua.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun kepada wartawan di Kupang, Rabu (1/1) mengatakan pengungkapan kasus dugaan penyelundupan telepon genggam itu dilakukan pada 31 Desember menjelang pergantian tahun.
"Pelaku merupakan wiraswasta, yang berdomisili di Distrik Ermera, Rua Gleno Vila - Timor Leste. Pelaku akan melakukan penerbangan dari Atambua ke Kupang setelah sebelumnya perjalanan darat dari Dili," katanya.
Mantan Kapolres Kupang Kota itu menambahkan bahwa informasi soal adanya dugaan penyelundupan telepon genggam itu awal mulanya berasal dari laporan warga sekitar yang diterima oleh Reskrim Polres Belu.
Polisi menunjukkan paspor milik WNA China yang diduga menyelundupkan ratusan unit telepon genggam ke Indonesia melalui Atambua. Foto: Antara/Ho-Polres Belu
Usai mendapatkan informasi tersebut pihak kepolisian pun langsung berjaga-jaga di bandara tersebut dan berhasil mengamankan pelaku serta sejumlah barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, diketahui bahwa sebelum ditangkap di Atambua pelaku mendapatkan "order job" untuk mengambil barang dari seseorang yang dikenal melalui aplikasi chat QQ bernama Mr Chang.
Seorang pria berkewarganegaraan Tiongkok berinisial FH, 32, diamankan polisi karena menyelundupkan 229 unit telepon genggam merek iPhone dari Timor Leste melalui Bandara AA Bere Tallo Atambua.
- Ini Lho Tampang Pengeroyok Anggota TNI Pratu Azis Purwanto
- Kaesang Minta Kader dan Legislator PSI Bekerja Lebih Keras demi Kemenangan di Kupang
- Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi Konvergensi untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem di Kupang
- Diduga Melanggar Izin Tinggal, Seorang WNA Diamankan Imigrasi Jakarta Utara
- Seorang WN Tiongkok Diamankan dan Langsung Dideportasi Imigrasi Kendari
- Bocah Tewas Seusai Terjatuh di Ipal RS di Kupang