WN Bulgaria Masuk DPO

Kasus Pembobolan ATM dan Rekening

WN Bulgaria Masuk DPO
BB - Sejumlah barang bukti (BB) aksi kejahatan pembobolan ATM yang sudah disita kepolisian, saat diperlihatkan di Mabes Polri, Jumat (5/1). Foto: Zulhakim/JPNN.
Sementara di Pontianak, pelaku ditengarai memanfaatkan penjepit kartu pada mesin ATM. Caranya, setelah kartu ATM korban tertelan mesin, pelaku lain datang menawarkan bantuan dengan menghubungi nomor tertentu. Namun ini hanya untuk mengelabui, karena sementara itu kartu ATM korban dilarikan dan dicairkan di ATM lainnya.

Lain lagi halnya di Jogjakarta, di mana pembobolan rekening dilakukan dengan mark-up pembelanjaan nasabah yang membayar menggunakan kartu. Lagi-lagi, pola ini bekerjasama dengan gerai atau toko pemilik EDC. Caranya, pembayaran korban dimark-up, dengan menambahkan digit angka pembayaran. Misalnya korban belanja Rp 100 ribu, digit ditambahkan menjadi Rp 1 juta.

Dari modus-modus ini, pihak kepolisian menyebutkan bahwa memang terindikasi adanya keterlibatan oknum bank. Hingga saat ini, dua pejabat bank dilaporkan telah ditangkap. Mereka berinisial AS dan AS, masing-masing dari BCA dan Danamon.

"Dia yang mengetahui tabungan-tabungan itu. Tidak semua orang bisa mengetahui tabungan nasabah. Hanya orang tertentu yang punya kewenangan untuk mengakses tabungan (dan) berapa besarannya," tambah Kabareskrim Komjen (Pol) Ito Sumardi, memaparkan peran kedua pejabat bank itu.

JAKARTA - Selain menetapkan belasan tersangka, Polri juga sejauh ini telah memasukkan sejumlah tersangka lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News