WN Estonia Pelaku Skimming Ditangkap Polda Metro Jaya, Terancam Hukuman Berat
Senin, 27 Juni 2022 – 18:45 WIB

Pelaku pencurian dengan modus skimming ATM berinisial SP (24) berwarga negara Estonia dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/6). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN
"Polisi kemudian mengungkapkan kasus dengan menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti terkait dengan kejahatan yang dilakukan," ujar Zulpan.
Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Menurut Zulpan, pasal berlapis yang digunakan polisi untuk menghukum pelaku diharapkan memberikan efek jera.
"Walaupun ini pelakunya adalah warga negara asing, tetapi dia melakukan di negara kita, maka hukum yang diterapkan adalah hukum yang ada di Indonesia," pungkas Zulpan. (mcr18/jpnn)
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang WN Estonia pelaku skimming. Pelaku terancam hukuman berat.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Kejahatan Online Berkedok Investasi Kripto Skala Internasional
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi