WN Filipina Ini Masuk NTT Melalui Jalur Tikus, Tim Intelijen Bertindak
jpnn.com, KUPANG - Tim intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi Klas II TPI Maumere, Kabupaten Sikka, NTT menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina berinisial RLA.
WN Filipina itu ketahuan masuk ke wilayah NTT melalui jalur tikus dan tinggal di Kelurahan Olakile, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo.
"WN Filipina itu diamankan di Kelurahan Olakile, karena tinggal di daerah itu tanpa dokumen keimigrasian sejak Juli 2021," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Maumere Eko Julianto Rachmad, Sabtu.
Dia menerangkan WN Filipina itu masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di daerah Nunukan sejak Juni 2021 lalu. Dia datang ke Nagekeo karena mengikuti istri dan anaknya.
Eko menyebut RLA diamankan oleh pihak tim intelijen dan penindakan Imigrasi Maumere, karena pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa WN Filipina itu ingin menyerahkan diri kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.
"Akhirnya tim langsung menuju ke lokasi untuk menjemput dan mengamankan yang bersangkutan," ucapnya.
Sesuai dengan arahan pejabat Kanwil Kemenkumham NTT, WN Filipina itu akan segera diproses sesuai prosedur dan dilakukan koordinasi dengan pihak kedutaan.
WN Filipina itu dikenakan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) UU tentang Keimigrasian karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Tim intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi Maumere amankan WN Filipina yang masuk Flores melalui jalur tikus dan menetap.
- Berkedok LC, 12 Wanita Vietnam Jadi PSK, Tarif Sekali Kencan Rp 5,6 Juta
- Lihat, Itu Bagian dari Seleksi CPNS 2024
- Ditjen Imigrasi Resmikan 2 Direktorat Baru, Apa Saja?
- E-Paspor Bakal Diterapkan Sepenuhnya
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini