WN Filipina Masuk Sulut secara Ilegal, Imigrasi Siapkan Proses Hukum
Bila Kanim Manado belum dapat melakukan tindakan keimigrasian dalam jangka waktu tersebut, maka orang asing itu harus diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado. Rudemin Manado merupakan tempat penampungan sementara bagi orang asing yang bermasalah sebelum mereka dikeluarkan dari wilayah Indonesia.
Dodi menjelaskan, imigrasi merasa perlu berkoordinasi dengan Konjen Filipina di Manado demi memastikan status kewarganegaraan warga yang masuk wilayah RI secara ilegal itu. Sebab, banyak WNA asal Filipina yang tinggal di Sulawesi Utara untuk berbagai kepentingan.
“Ada yang mengajar atau menjadi pelajar di Manado International School, bekerja pada perusahaan-perusahaan khususnya perusahaan perikanan di Bitung, dan banyak juga yang menggabungkan diri dengan pasangannya yang merupakan orang pribumi yang tinggal di wilayah Sulawesi Utara,” tuturnya.(adv/jpnn)
Kepolisian Resor Minahasa di Sulawesi Utara menanglap serang warga negara asing (WNA) yang diduga masuk Indonesia secara ilegal. WNA asal Filipina
Redaktur & Reporter : Antoni
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
- Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
- Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
- Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD