WN Hungaria Bikin Ulah di Yogyakarta, Menjengkelkan Begini
jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang warga negara (WN) Hungaria berinisial RS (33) bakal dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
WNA tersebut dinilai telah mengganggu ketertiban masyarakat di daerah Siyono, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Agung Rektono Seto menyebut keberadaan pria WNA itu diketahui atas laporan dari masyarakat yang jengkel melalui media sosial pada 23 Maret 2023.
"Saudara RS telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan keimigrasian dan dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendetensian dan deportasi," ujar Agung.
Dari hasil pemeriksaan, WN Hungaria itu melakukan sejumlah pelanggaran, yakni mendirikan tenda di lingkungan gedung serbaguna Siyono, Gunungkidul serta membeli barang di salah satu toko swalayan, tetapi diduga tidak membayar.
"RS juga telah mengambil hewan dan tumbuhan dari hutan untuk dijual kepada masyarakat sekitar," ucap Agung.
Setelah diamankan, RS akan dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang, Jawa Tengah untuk menunggu pemulangan atau deportasi ke negara asal sesuai Pasal 75 Ayat (1) UU Keimigrasian.
"Ini adalah bentuk keseriusan dari Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait hukum keimigrasian," kata dia.
Beginilah ulah WN Hungaria ini di Yogyakarta yang menjengkelkan, sehingga bakal dideportasi oleh Imigrasi ke negara asalnya.
- 2 Anggota Polda Bali Diduga Minta Uang dari WNA
- Rayakan HUT ke-75, Imigrasi Buka Layanan 1.075 Paspor Hingga Gelar Immigration Run
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku
- Kasus Penyerangan Perempuan Dengan Air Keras Dikaitkan Dengan Motif Balas Dendam
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta