WN Hungaria Bikin Ulah di Yogyakarta, Menjengkelkan Begini

RS diketahui memiliki paspor Hungaria dan masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Maret 2023 dengan menggunakan visa on arrival (VOA) yang berlaku selama 30 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Najarudin Safaat mengaku telah berkoordinasi dengan Kedutaan Hungaria terkait tindakan deportasi yang akan dilakukan terhadap salah satu warga negaranya.
"Ternyata untuk RS ini dengan izin yang diberikan, ternyata maksud dan tujuannya tidak sesuai dengan kegiatannya di Indonesia. Untuk RS ini kami indikasikan memang kegiatannya tidak bermanfaat, juga mengganggu ketertiban umum di sini," tutur Najaruddin.
Kantor Imigrasi kelas I Yogyakarta sudah berkoordinasi dengan pihak kedutaan Hongaria dan pihak kedutaan sudah mengetahui tentang kejadian ini.
"(Kami) sudah berkomunikasi dengan keluarganya dan nanti akan mengupayakan pemulangan yang bersangkutan," kata dia.(antara/JPNN.com)
Beginilah ulah WN Hungaria ini di Yogyakarta yang menjengkelkan, sehingga bakal dideportasi oleh Imigrasi ke negara asalnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Penjelasan RSUP Dr Sardjito soal THR Insentif yang Diprotes Pegawai
- Anggota Dewan DIY Dorong Terwujudnya Regulasi Smart Province
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran
- PKB Bakal Usulkan DIY Jadi Daerah Laboratorium Bencana
- Pelita Air dan Patra Jasa Ajak Anak-Anak Panti Asuhan Wisata Ramadan di Yogyakarta