WN Hungaria Bikin Ulah di Yogyakarta, Menjengkelkan Begini

WN Hungaria Bikin Ulah di Yogyakarta, Menjengkelkan Begini
Konferensi pers terkait deportasi WNA asal Hungaria berinisial RS (33) di Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Rabu (5/4/2023) ANTARA/HO-Kanwilkumham DIY

RS diketahui memiliki paspor Hungaria dan masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Maret 2023 dengan menggunakan visa on arrival (VOA) yang berlaku selama 30 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Najarudin Safaat mengaku telah berkoordinasi dengan Kedutaan Hungaria terkait tindakan deportasi yang akan dilakukan terhadap salah satu warga negaranya.

"Ternyata untuk RS ini dengan izin yang diberikan, ternyata maksud dan tujuannya tidak sesuai dengan kegiatannya di Indonesia. Untuk RS ini kami indikasikan memang kegiatannya tidak bermanfaat, juga mengganggu ketertiban umum di sini," tutur Najaruddin.

Kantor Imigrasi kelas I Yogyakarta sudah berkoordinasi dengan pihak kedutaan Hongaria dan pihak kedutaan sudah mengetahui tentang kejadian ini.

"(Kami) sudah berkomunikasi dengan keluarganya dan nanti akan mengupayakan pemulangan yang bersangkutan," kata dia.(antara/JPNN.com)

Beginilah ulah WN Hungaria ini di Yogyakarta yang menjengkelkan, sehingga bakal dideportasi oleh Imigrasi ke negara asalnya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News