WN India Jadi Tersangka
Jumat, 23 April 2010 – 10:19 WIB
BALOI - Kapoltabes Barelang Kombes Pol Leonidas Braksan berjanji akan mengusut tuntas masalah kericuhan yang bermuara pada terbakarnya sebagian kantor PT Drydocks Graha, Tanjunguncang itu. Satu warga negara India bernama Ganesh langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami telah menetapkan seorang WN India sebagai tersangka. Inisialnya 'G'. Dia diduga melakukan penghinaan terhadap sesama pekerja yang memicu kericuhan itu," ungkap Leonidas Braksan kepada Batam Pos tadi malam.
Baca Juga:
:TERKAIT Mantan Dirintel Polda Kepri mengatakan, 'G' bakal dikenakan pasal penghinaan karena menyampaikan perkataan menghina kepada sesama sehingga menimbulkan kemarahan pada sesama pekerja.
Leonidas juga meminta rekan kerja 'G' yang mendengar langsung kata-kata hinaan yang disampaikan untuk memberikan kesaksian di Mapoltabes Barelang. "Bagi para karyawan yang mendengar langsung perkataan penghinaan yang diucapkan tersangka agar datang ke Poltabes," pintahnya.
BALOI - Kapoltabes Barelang Kombes Pol Leonidas Braksan berjanji akan mengusut tuntas masalah kericuhan yang bermuara pada terbakarnya sebagian kantor
BERITA TERKAIT
- Hasil Seleksi CPNS 2024 di Rejang Lebong, 44 Pendaftar Lulus
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Pemprov Jateng: Masjid Sheikh Zayed Solo Paling Ramai Dikunjungi selama Libur Nataru
- Kompol Alex Ungkap Penyebab Kaca Pecah di Masjid Ash Shomad, Pastikan Bukan Teror
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Heboh, Kaca Masjid Ash Shomad di Palembang Diduga Terkena Peluru Nyasar