WN Inggris Diduga Gunakan Visa Turis untuk Bekerja

WN Inggris Diduga Gunakan Visa Turis untuk Bekerja
WN Inggris Diduga Gunakan Visa Turis untuk Bekerja
JAKARTA - CLE, 53, seorang Warga Negara (WN) Inggris yang menjadi kepala sekolah keagamaan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam dideportasi ke negaranya lantaran diduga menyalahgunakan visa. Wanita itu bekerja di tanah air menggunakan visa kunjungan.

CLE memegang jabatan kepala sekolah sejak 1991 dengan hanya bermodalkan visa kunjungan turis di Indonesia. Hal ini terungkap setelah sejumlah petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap CLE di tempat dia bekerja, Selasa (29/2) lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut, CLE tidak mampu menunjukkan dokumen keimigrasian pendukung pekerjaannya, baik itu izin kerja (IMTA), KITAS maupun SKLD. Sementara visa kunjungannya ke Indonesia juga diketahui hanya diperpanjang untuk jangka waktu sebulan dan berakhir 19 Maret 2012.

”Kasus ini muncul setelah adanya laporan ke bagian pengawasan kantor Imigrasi Jakarta Selatan CLE menyalahgunakan visa kunjungannya ke Indonesia. Saat ini kami masih memeriksa untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan. Kalau semua dugaan pelanggaran terbukti, dia bisa dideportasi setelah masa berlaku visanya habis,” terang Kasie Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Doni Alfisyahrin di Jakarta,  Kamis (1/3).

JAKARTA - CLE, 53, seorang Warga Negara (WN) Inggris yang menjadi kepala sekolah keagamaan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam dideportasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News