WN Inggris Diduga Gunakan Visa Turis untuk Bekerja

WN Inggris Diduga Gunakan Visa Turis untuk Bekerja
WN Inggris Diduga Gunakan Visa Turis untuk Bekerja
Saat ini seluruh dokumen yang dimiliki CLE, termasuk paspor sudah disita pihak Imigrasi. Akibat tindakannya menyalahgunakan visa kunjungan, CLE juga terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 25 juta sesuai Pasal 50 UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. (wsa)

JAKARTA - CLE, 53, seorang Warga Negara (WN) Inggris yang menjadi kepala sekolah keagamaan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam dideportasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News