WN Inggris Diduga Gunakan Visa Turis untuk Bekerja
Jumat, 02 Maret 2012 – 05:06 WIB
Saat ini seluruh dokumen yang dimiliki CLE, termasuk paspor sudah disita pihak Imigrasi. Akibat tindakannya menyalahgunakan visa kunjungan, CLE juga terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 25 juta sesuai Pasal 50 UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. (wsa)
JAKARTA - CLE, 53, seorang Warga Negara (WN) Inggris yang menjadi kepala sekolah keagamaan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam dideportasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS