WN Inggris Dihukum Mati di Bali

WN Inggris Dihukum Mati di Bali
WN Inggris Dihukum Mati di Bali
DENPASAR--Pengadilan Negeri Denpasar kembali menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus narkoba. Kali ini yang dihukum adalah warga negara Inggris bernama Lindsay June Sandiford, 56. Dia ditangkap karena menyelundupkan 4.794 gram kokain.

Majelis hakim yang diketuai Amser Simanjuntak menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Lie Putra Setiawan. JPU menyatakan bahwa sesuai fakta persidangan, terdakwa Lindsay June Sandiford terbukti tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud pasal 113 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang merupakan dakwaan alternatif pertama.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Di antaranya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang giat memberantas peredaran gelap narkotika dan menurunkan citra Bali sebagai daerah tujuan pariwasata. Di samping itu, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan. Misalnya, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah berusia lanjut.

Lindsay June Sandiford ditangkap pada 19 Mei 2012 di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, Bali. Ketika itu, dia baru datang dari Bangkok, Thailand, dengan menggunakan pesawat Thai Airways nomor penerbangan TG431. Saat memasuki pos pemeriksaan, gerak-gerik terdakwa sudah menimbulkan kecurigaan, yakni tampak tergesa-gesa.

DENPASAR--Pengadilan Negeri Denpasar kembali menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus narkoba. Kali ini yang dihukum adalah warga negara Inggris

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News