WN Inggris Dihukum Mati di Bali
Rabu, 23 Januari 2013 – 07:13 WIB

WN Inggris Dihukum Mati di Bali
Untuk kasus lain, yang pernah divonis mati adalah jaringan teroris Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron. Ketiganya sudah dieksekusi di Nusa Kambangan, Jateng. (pra/yes/jpnn/c4/nw)
DENPASAR--Pengadilan Negeri Denpasar kembali menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus narkoba. Kali ini yang dihukum adalah warga negara Inggris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi