WN Inggris Mengaku DJ tapi Berjualan Narkoba, Nih Tampangnya...
jpnn.com - DENPASAR - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap warga negara asing berinisial MW (34). Pasalnya, pria berpaspor Inggris yang mengaku sebagai disk jockey itu diduga mengedarkan narkoba.
Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo mengatakan, polisi awalnya menangkap seorang perempuan berinisial EY (29) pada Selasa lalu (30/8) lalu. Perempuan yang bekerja sebagai pedagang baju online itu ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu-sabu.
Barang bukti berupa barang haram itu ditemukan di bawah keset di kamar kos EY di Jalan Majapahit, Kuta, Badung. EY ternyata mengaku memperoleh sabu-abu itu orang asing. Ia sudah tiga kali membeli dengan harga Rp 1 juta.
Berbekal pengakuan EY, Satresnarkoba lantas menangkap EY. DJ di sebuah diskotek di Jalan Legian, Kuta itu dibekuk di kamar indekosnya. Ternyata MW tetangga indekos EY.
Saat membekuk MW, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu. Ada pula uang sebesar Rp 2 juta.
Ganefo mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara MW datang ke Bali pada Mei lalu. Ia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari sistem tempelan di pinggir jalan.
Namun, polisi tak percaya begitu saja. Polisi terus mendalami apakah MW terlibat sebagai pengedar, atau sebatas hanya pemakai.(feb/mus/jpg/ara/jpnn)
DENPASAR - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap warga negara asing berinisial MW (34). Pasalnya, pria berpaspor Inggris yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan