WN Jerman Ini Tak Berkutik saat Disergap Polisi di Depan Kantor Pos
jpnn.com, TANJUNG SELOR - Seorang warga negara Jerman bernama Declan Christopher ditangkap polisi karena membawa 16 bungkus permen berwarna mengandung narkotika, Rabu (9/6).
"Declan ditangkap di depan Kantor Pos Jalan Kolonel Soetadji, Tanjung Selor," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto di Tanjung Selor, Senin (14/6).
Penangkapan Declan berdasarkan hasil dari pengembangan dan penyelidikan Tim Opsnal Ditresnarkoba dan Tim Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur yang mengarah pada tersangka.
Agus menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan Declan di depan Kantor Pos, waktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti permen berwarna warni yang diduga mengandung ganja sebanyak delapan bungkus.
Kemudian dilakukan pengembangan pada Minggu (13/6) ditemukan lagi barang pesanan atas nama Declan Christopher sebanyak delapan bungkus permen, sehingga total 16 bungkus permen mengandung THC dengan berat kotor 747,48 gram.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat permen warna warni mengandung THC melalui online yang dipesan dari luar negeri," katanya.
Tersangka Declan mengaku sudah tiga kali menerima pesanannya melalui online, di mana pesanan pertama permen cokelat dalam bentuk batangan, sedangkan pesanan kedua dan ketiga dalam bentuk permen warna warni mengandung THC.
Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018.(antara/jpnn)
Seorang warga negara Jerman bernama Declan Christopher ditangkap polisi karena membawa 16 bungkus permen berwarna mengandung narkotika, Rabu (9/6).
Redaktur & Reporter : Budi
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- 2 Bule Tewas, 3 WNA Luka-Luka Tertimpa Pohon Tumbang di Ubud
- Pohon Tumbang Menewaskan 2 WNA di Ubud