WN Malaysia Bawa Sabu Dibekuk

Penggali Kubur Miliki Home Industri Ineks

WN Malaysia Bawa Sabu Dibekuk
BISNIS SHABU- Warga Malaysia berinisial KCH usia 35 tahun tertangkap membawa psikotropika shabu-shabu senilai 2,2 Milyar di bandara Soekarno Hatta pada tanggal 25 Juni 2009. Foto: EKy Fajrin/Satelit News
”Setelah memastikan kristal tersebut adalah jenis methampetamine atau jenis sabu-sabu melalui hasil test narkotes tersangka KCH langsung ditahan,” tukas Bachtiar.

Di tempat terpisah, Polsek Neglasari menggerebek sebuah rumah di Kampung Sindang Sana, Neglasari, Tangerang, yang dijadikan home industri memproduksi ineks, Rabu (25/6) malam.

Dari rumah itu, polisi membekuk pasangan suami istri (pasutri), Jimy Manurung alias Aheng bin Sudarman, 51, dan Nita, 49. Dari rumah itu, polisi juga menyita 1.080 butir inek, 161 gram bahan pembuat ineks, serta sejumlah pembuatnya.

Kepala Pelaksanaan Harian Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang, Kompol Budhi Herdi Susianto mengatakan, saat digerebek, Jimy dan istrinya sedang memproduksi ineks.

TANGERANG-Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta membekuk seorang warga negara Malaysia, KCH, 35. Dia ditangkap karena mencoba menyelundupkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News