WN Malaysia Dituntut Hukuman Penjara Selama 10 Bulan

WN Malaysia Dituntut Hukuman Penjara Selama 10 Bulan
Ilustrasi - Gedung PN Semarang (ANTARA/I.C. Senjaya)

jpnn.com - SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum menuntut seorang terdakwa berkewarganegaraan Malaysia dengan hukuman penjara selama sepuluh bulan.

Jaksa juga menuntut terdakwa yang diduga melanggar UU Keimigrasian dengan masuk ke Indonesia tanpa dokumen dengan denda sebesar 15 Juta.

Menurut JPU Ardhika Wisnu jika denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan dua bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar JPU Ardhika di PN Semarang, Selasa (11/6).

Atas tuntutan tersebut terdakwa diberi kesempatan menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Mohammad Rahim ditangkap oleh petugas Imigrasi Semarang setelah masuk ke Indonesia secara ilegal pada Januari 2024.

Terdakwa ditangkap di Kabupaten Demak setelah petugas mendapat laporan dari warga tentang keberadaan warga negara asing itu.

Rahim masuk ke Indonesia dengan menggunakan perahu yang kemudian dilanjutkan perjalanan darat ke Jawa Timur untuk keperluan pengobatan.

WN Malaysia dituntut hukuman kurungan penjara selama sepuluh bulan dan bayar denda Rp 15 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News