WN Malaysia Dituntut Hukuman Penjara Selama 10 Bulan

WN Malaysia Dituntut Hukuman Penjara Selama 10 Bulan
Ilustrasi - Gedung PN Semarang (ANTARA/I.C. Senjaya)

Warga Malaysia tersebut kemudian terlantar sebelum akhirnya dijemput oleh kerabatnya untuk dibawa pulang ke Demak.

Keberadaan Rahim dilaporkan ke Imigrasi setelah menjalani perawatan di rumah sakit di Demak. (Antara/jpnn)


WN Malaysia dituntut hukuman kurungan penjara selama sepuluh bulan dan bayar denda Rp 15 juta.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News