WN Malaysia Dituntut Seumur Hidup
Rabu, 14 Desember 2011 – 14:26 WIB
MATARAM - Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Cheam Chee Teng memasuki tahap penuntutan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram Selasa (13/12), warga negara Malaysia yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 3,17 kilogram itu dituntut hukuman penjara seumur hidup.
"Cheam dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Mataram, Hademan.
Baca Juga:
Seperti diketahui, pria berusia 45 tahun itu ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Selaparang, sesaat setelah turun dari pesawat Silk Air dengan nomor penerbangan MI-128 sekitar pukul 18.24 Wita Sabtu malam, 2 Juli lalu. Ketika melalui pemeriksaan X-Ray, di dalam kopernya, petugas menemukan sabu-sabu.
Cheam dituntut hukuman maksimal oleh JPU, karena ia telah melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana, Ia telah mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I melebihi 5 gram. "Narkoba yang Cheam bawa sangat berat. Maka sudah pasti tuntutannya berat pula,’’ terangnya.
MATARAM - Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Cheam Chee Teng memasuki tahap penuntutan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram Selasa
BERITA TERKAIT
- Brigjen Faizal Ramadhani Perintahkan Satgas Damai Cartenz Kejar dan Tangkap Aske Mabel
- Saksi Melihat 2 Orang Membakar Kantor Media Pakuan Raya
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati