WN Malaysia Dituntut Seumur Hidup

WN Malaysia Dituntut Seumur Hidup
WN Malaysia Dituntut Seumur Hidup
MATARAM - Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Cheam Chee Teng memasuki tahap penuntutan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram Selasa (13/12), warga negara Malaysia yang kedapatan membawa sabu-sabu  seberat 3,17 kilogram itu dituntut hukuman penjara seumur hidup.

"Cheam dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Mataram, Hademan.

Seperti diketahui, pria berusia 45 tahun itu ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Selaparang, sesaat setelah turun dari pesawat Silk Air dengan nomor penerbangan MI-128 sekitar pukul 18.24 Wita Sabtu malam, 2 Juli lalu. Ketika melalui pemeriksaan X-Ray, di dalam kopernya, petugas menemukan sabu-sabu.

Cheam dituntut hukuman maksimal oleh JPU, karena ia telah melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana, Ia telah mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I melebihi 5 gram. "Narkoba yang Cheam bawa sangat berat. Maka sudah pasti tuntutannya berat pula,’’ terangnya.

MATARAM - Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Cheam Chee Teng memasuki tahap penuntutan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram Selasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News