WN Malaysia Dituntut Seumur Hidup
Rabu, 14 Desember 2011 – 14:26 WIB
Menurut Hademan, sabu yang ditemukan di koper Cheam tidak mengantongi izin. Perbuatannya itu dapat membuat masyarakat rasah. Apalagi, barang haram itu berpotensi untuk diedarkan secara luas di NTB.
Baca Juga:
Perbuatan Cheam itu dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. "Yang meringankan, terdakwa (Cheam, red) bersikap sopan di persidangan,” katanya. (cr-mis)
MATARAM - Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Cheam Chee Teng memasuki tahap penuntutan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram Selasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun