WN Malaysia Dituntut Seumur Hidup

WN Malaysia Dituntut Seumur Hidup
WN Malaysia Dituntut Seumur Hidup
Menurut Hademan, sabu yang ditemukan di koper Cheam tidak mengantongi izin. Perbuatannya itu dapat membuat masyarakat rasah. Apalagi, barang haram itu berpotensi untuk diedarkan secara luas di NTB.

Perbuatan Cheam itu dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. "Yang meringankan, terdakwa (Cheam, red) bersikap sopan di persidangan,” katanya. (cr-mis)

MATARAM - Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Cheam Chee Teng memasuki tahap penuntutan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram Selasa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News