WN Malaysia Dituntut Seumur Hidup
Rabu, 14 Desember 2011 – 14:26 WIB

WN Malaysia Dituntut Seumur Hidup
Menurut Hademan, sabu yang ditemukan di koper Cheam tidak mengantongi izin. Perbuatannya itu dapat membuat masyarakat rasah. Apalagi, barang haram itu berpotensi untuk diedarkan secara luas di NTB.
Baca Juga:
Perbuatan Cheam itu dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. "Yang meringankan, terdakwa (Cheam, red) bersikap sopan di persidangan,” katanya. (cr-mis)
MATARAM - Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Cheam Chee Teng memasuki tahap penuntutan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram Selasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka