WN Malaysia Divonis Mati
Bawa Ekstasi 358 Kg dan Sabu 48,5 Kg
Minggu, 21 April 2013 – 13:25 WIB
Sebelumnya, MA sempat diguncang kasus pemalsuan putusan perkara peninjauan kembali (PK) Hanky Gunawan yang menyebabkan jatuhnya Hakim Agung Achmad Yamanie, tahun lalu. Kasus ini masih diselidiki Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan keterlibatan dua hakim agung lain yang turut memutus perkara tersebut, yaitu Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha. Polisi juga mengusut dugaan pemalsuan putusan tersebut, namun hingga kini belum ada kemajuan pengusutan. (gen/oki)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati kepada warga negara Malaysia Kweh Eikchoon. Kweh pemilik ekstasi lebih dari 358 ribu gram
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons