WN Malaysia Divonis Mati

Bawa Ekstasi 358 Kg dan Sabu 48,5 Kg

WN Malaysia Divonis Mati
WN Malaysia Divonis Mati
Sebelumnya, MA sempat diguncang kasus pemalsuan putusan perkara peninjauan kembali (PK) Hanky Gunawan yang menyebabkan jatuhnya Hakim Agung Achmad Yamanie, tahun lalu. Kasus ini masih diselidiki Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan keterlibatan dua hakim agung lain yang turut memutus perkara tersebut, yaitu Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha. Polisi juga mengusut dugaan pemalsuan putusan tersebut, namun hingga kini belum ada kemajuan pengusutan. (gen/oki)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati kepada warga negara Malaysia Kweh Eikchoon. Kweh pemilik ekstasi lebih dari 358 ribu gram


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News