WN Malaysia Divonis Mati
Bawa Ekstasi 358 Kg dan Sabu 48,5 Kg
Minggu, 21 April 2013 – 13:25 WIB

WN Malaysia Divonis Mati
Sebelumnya, MA sempat diguncang kasus pemalsuan putusan perkara peninjauan kembali (PK) Hanky Gunawan yang menyebabkan jatuhnya Hakim Agung Achmad Yamanie, tahun lalu. Kasus ini masih diselidiki Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan keterlibatan dua hakim agung lain yang turut memutus perkara tersebut, yaitu Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha. Polisi juga mengusut dugaan pemalsuan putusan tersebut, namun hingga kini belum ada kemajuan pengusutan. (gen/oki)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati kepada warga negara Malaysia Kweh Eikchoon. Kweh pemilik ekstasi lebih dari 358 ribu gram
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Hujan Petir Diperkirakan Melanda Sejumlah Wilayah Ini, Waspada!
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil