WN Malaysia Edarkan Ekstasi di Batam
Jumat, 04 Maret 2011 – 04:04 WIB
BATAM - Sabarudin, 40, warga Johor Bahru Malaysia, ditangkap petugas kepolisian Polda Kepulauan Riau karena membawa narkoba. Sbarudin ditangkap Selasa (1/3) sekitar pukul 13.00 WIB di Hotel Star Nagoya. "Tenaga kurir sering ketangkap, jadi saya coba masukkan barang sendiri. Satu butir saya beli di Johor Rp45 ribu, dan jual ke pengedar di Batam Rp100 ribu per butir. Pasaran di Batam tinggi peminat," kata Sabarudin, seperti dikutip Batam Pos, Kamis (3/3).
Warga negeri jiran itu nekat berjualan narkoba di Batam karena harga jual di pulau industri itu cukup tinggi. Dari tangan Sabarudin, polisi menyita 300 butir ekstasi merek star warna hijau muda, dan 100 butir happy five siap edar senilai Rp100 juta.
Barang haram itu dia selundupkan melalui Pelabuhan Stulang Laut Johor menuju Pelabuhan Batam Centre. Jurus yang digunakan tersangka sehingga lolos dari pemeriksaan petugas X-Ray, dengan cara memasukkan sabu ke dalam bungkus Milo beraluminium foil, sehingga dapat mengecoh petugas.
Baca Juga:
BATAM - Sabarudin, 40, warga Johor Bahru Malaysia, ditangkap petugas kepolisian Polda Kepulauan Riau karena membawa narkoba. Sbarudin ditangkap Selasa
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground