WN Malaysia Selundupkan Sabu 1.5 Kilogram dalam Bungkus Permen
jpnn.com - BATAM - Petugas pelabuhan Internasional Batamcenter bersama Bea Cukai Batam, Kepri, membekuk seorang Warga Negara Malaysia, yang berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.550 gram pada Kamis (7/5) pagi. Tersangka Chiew Han Lun yang beralamat di Johor Bahru menggunakan modus lama dengan memasukan narkoba dalam kemasan bungkus permen.
"Saat melewati X-ray petugas melihat gerak-gerik Chiew yang mencurigakan. Sehingga petugas X-ray melakukan pendeteksian secara detail," kata sumber di Pelabuhan Batamcenter seperti dikutip Batam Pos (Grup JPNN), Kamis (6/5).
Ia mengatakan saat di X-ray, dalam koper Chiew terlihat ada beberapa barang-barang yang mencurigakan. Sehingga petugas meminta, Chiew untuk membuka kopernya. Saat petugas membuka koper tersebut, terlihat ada baju dan juga tiga bungkus permen.
Begitu melihat tiga bungkus permen tersebut, kecurigaan petugas bertambah. Sehingga membuka satu bungkus besar permen tersebut. Saat dibuka ditemukan ada serbuk putih dalam bungkusan tersebut.
Sehingga petugas berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait. Dan saat dilakukan pengecekan, serbuk putih itu positif narkotika jenis sabu.
Dari data yang didapat, Chiew membawa barang haram tersebut dari Malaysia dengan menggunakan kapal Indomaster 3. Namun kepada siapa barang tersebut akan diberikan, masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Dari paspor yang diamankan oleh petugas, Chiew lahir pada tanggal 14 Maret 1992. Dan nomor paspornya A24198466. Chiew dan barang buktinya diserahkan pihak bea cukai, ke Ditresnarkoba Polda Kepri.
"Iya sudah dilimpahkan ke kami. Pelimpahannya ke Subdit III," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Wiyarso saat dihubungi, Kamis (6/5).
BATAM - Petugas pelabuhan Internasional Batamcenter bersama Bea Cukai Batam, Kepri, membekuk seorang Warga Negara Malaysia, yang berusaha menyelundupkan
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut, Polisi Tetapkan A Jadi Tersangka
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Lagi di Hotel, 2 Gadis Digerebek, Waduh, Kasusnya