WN Malaysia Tak Tahu Neneng Buronan KPK

WN Malaysia Tak Tahu Neneng Buronan KPK
WN Malaysia Tak Tahu Neneng Buronan KPK
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng Sri Wahyuni, Muhammad Hasan bin Khushi Muhammad dan R. Azmi bin Muhammad Yusof membantah telah menghalang-halangi penyidikan KPK dengan membantu istri M Nazaruddin itu bersembunyi di luar negeri. Hal itu tertuang dalam eksepsi yang dibacakan dua WN Malaysia itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11).

Menurut pengacara kedua terdakwa, Rufinus Hutauruk, keduanya tidak pernah berniat mencegah atau merintangi penyidikan KPK dalam menyidik Neneng yang menjadi tersangka korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008. Menurut Rufinus, surat dakwaan atas dua terdakwa yang dibuat jaksa penuntut umum KPK tidak jelas, tidak cermat, dan tidak terang.

"Surat dakwaan tidak secara rinci menjelaskan tindak pidana yang dilakukan oleh keduanya. Kedua terdakwa tidak mengetahui bahwa Neneng menjadi buronan KPK," papar Rufinus.

Malah dalam eksepsi itu kedua terdakwa menyebut kedatangannya ke Jakarta untuk urusan bisnis. Mereka mengaku tak mengenal dan tidak memiliki hubungan apapun dengan Neneng Sri Wahyuni.

JAKARTA - Dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng Sri Wahyuni, Muhammad Hasan bin Khushi Muhammad dan R. Azmi bin Muhammad Yusof

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News