WN Malaysia Tak Tahu Neneng Buronan KPK
Kamis, 08 November 2012 – 20:38 WIB

WN Malaysia Tak Tahu Neneng Buronan KPK
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng Sri Wahyuni, Muhammad Hasan bin Khushi Muhammad dan R. Azmi bin Muhammad Yusof membantah telah menghalang-halangi penyidikan KPK dengan membantu istri M Nazaruddin itu bersembunyi di luar negeri. Hal itu tertuang dalam eksepsi yang dibacakan dua WN Malaysia itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11).
Menurut pengacara kedua terdakwa, Rufinus Hutauruk, keduanya tidak pernah berniat mencegah atau merintangi penyidikan KPK dalam menyidik Neneng yang menjadi tersangka korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008. Menurut Rufinus, surat dakwaan atas dua terdakwa yang dibuat jaksa penuntut umum KPK tidak jelas, tidak cermat, dan tidak terang.
Baca Juga:
"Surat dakwaan tidak secara rinci menjelaskan tindak pidana yang dilakukan oleh keduanya. Kedua terdakwa tidak mengetahui bahwa Neneng menjadi buronan KPK," papar Rufinus.
Malah dalam eksepsi itu kedua terdakwa menyebut kedatangannya ke Jakarta untuk urusan bisnis. Mereka mengaku tak mengenal dan tidak memiliki hubungan apapun dengan Neneng Sri Wahyuni.
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng Sri Wahyuni, Muhammad Hasan bin Khushi Muhammad dan R. Azmi bin Muhammad Yusof
BERITA TERKAIT
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik