WN Malaysia Tak Tahu Neneng Buronan KPK
Kamis, 08 November 2012 – 20:38 WIB
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng Sri Wahyuni, Muhammad Hasan bin Khushi Muhammad dan R. Azmi bin Muhammad Yusof membantah telah menghalang-halangi penyidikan KPK dengan membantu istri M Nazaruddin itu bersembunyi di luar negeri. Hal itu tertuang dalam eksepsi yang dibacakan dua WN Malaysia itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11).
Menurut pengacara kedua terdakwa, Rufinus Hutauruk, keduanya tidak pernah berniat mencegah atau merintangi penyidikan KPK dalam menyidik Neneng yang menjadi tersangka korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008. Menurut Rufinus, surat dakwaan atas dua terdakwa yang dibuat jaksa penuntut umum KPK tidak jelas, tidak cermat, dan tidak terang.
Baca Juga:
"Surat dakwaan tidak secara rinci menjelaskan tindak pidana yang dilakukan oleh keduanya. Kedua terdakwa tidak mengetahui bahwa Neneng menjadi buronan KPK," papar Rufinus.
Malah dalam eksepsi itu kedua terdakwa menyebut kedatangannya ke Jakarta untuk urusan bisnis. Mereka mengaku tak mengenal dan tidak memiliki hubungan apapun dengan Neneng Sri Wahyuni.
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng Sri Wahyuni, Muhammad Hasan bin Khushi Muhammad dan R. Azmi bin Muhammad Yusof
BERITA TERKAIT
- KPK akan Panggil Tan Paulin, Ahmad Ali, dan Japto dalam Kasus Rita Widyasari
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Staf Anggota DPR Hafisz Thohir Mangkir dari Panggilan KPK
- 4 Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Mbak Ita Ternyata....
- Danone Indonesia dan MPKU Muhammadiyah Gelar Edukasi Akbar Sekolah Sehat
- Pengamat Sebut KPK Harus Lanjutkan Kasus Hasto, Jangan Jadi Alat Barter Kekuasaan