WN Malaysia Tak Tahu Neneng Buronan KPK

WN Malaysia Tak Tahu Neneng Buronan KPK
WN Malaysia Tak Tahu Neneng Buronan KPK
Dalam sidang ini,  penasehat hukum lagi-lagi mempermasalahkan legalitas pembacaan dakwaan yang sebelumnya diterjemahkan oleh penerjemah pekan lalu. Namun, majelis hakim mengabaikan pernyataan penasehat hukum. Hakim menganggap kedua terdakwa mengerti dan memahami dakwaan yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Inggris secara lisan oleh penerjemah saat itu.

"Itu mereka aja bisa mengerti apa yang saya katakan. Mana mungkin enggak ngerti," ujar ketua majelis hakim Pangeran Napitupulu.

Atas eksepsi itu, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa membuatkan surat tanggapan atas eksepsi terdakwa. "Sidang ditunda dan dibuka kembali, Kamis pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu dalam persidangan.

Seperti diketahui, sebelumnya dua warga Malaysia didakwa menghalang-halangi penyidik KPK dalam penyidikan dan atas Neneng terkait kasus korupsi PLTS di Kemenakertrans. Keduanya dijerat Pasal 21 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta.(flo/jpnn)

JAKARTA - Dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng Sri Wahyuni, Muhammad Hasan bin Khushi Muhammad dan R. Azmi bin Muhammad Yusof


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News