WN Malaysia Terduga Penyalur TKI Ilegal ke Abu Dhabi Ditangkap di Batam
jpnn.com, BATAM - Polsek Bandara Hang Nadim Batam mengamankan Warga Negara Malaysia berinisal Aj, 52, saat sedang mengkoordinir kedatangan tiga WNI dari Jakarta yang akan bekerja secara ilegal di Dubai, UEA pada Kamis (27/4).
"Benar, sudah kami serahkan ke Polresta Barelang," kata Kapolsek Bandara Hang Nadim, Iptu Betty, Jumat (28/4).
Dari penuturan Betty, kejadian bermula dari laporan masyarakat. Lalu ditugaskan Bripka Ronal Sitorus melakukan pengawasan di sekitaran terminal kedatangan dan area parkir Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau.
Saat berada di area parkiran kedatangan bandara, Betty mengatakan anggotanya melihat empat orang dengan gerak gerik mencurigakan. Ke empatnya berjalan menuju sebuah Taxi yang sudah menunggu mereka.
Lalu anggota Polsek Bandara menghampiri ke empatnya, dan menanyakan identitas mereka. Karena jawaban mereka yang mencurigakan, dan Aj memperlihatkan identitas sebagai WN Malaysia.
"Anggota membawa ke empatnya ke kantor, untuk diminta keterangan lebih lanjut," tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polsek Bandara. Tiga perempuan yang bersama Aj, memiliki paspor dengan tujuan untuk menuju ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
Suarni, Eliza dan Sunarti, mengatakan ke polisi, mereka akan bekerja di Dubai. "Tapi tidak langsung, mereka terbang melalui Malaysia nantinya," ucap Betty.
Polsek Bandara Hang Nadim Batam mengamankan Warga Negara Malaysia berinisal Aj, 52, saat sedang mengkoordinir kedatangan tiga WNI dari Jakarta
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan