WN Myanmar Terlibat Pembunuhan, Jalani Hukuman 6 Tahun, Begini Nasibnya Kini

jpnn.com - MAKASSAR - Seorang warga negara Myanmar Maung Latt (40) kini dapat menghirup udara bebas.
Pria yang terlibat kasus pembunuhan di Ambon ini telah menjalani masa hukuman selama enam tahun dan kini dinyatakan bebas.
Namun, dia tak dapat tinggal di Indonesia lagi.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel mendeportasinya.
Menurut Kepala Rudenim Makassar Alimuddin di Makassar, deportasi dilakukan setelah Maung Latt selesai menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon.
"Proses deportasi baru bisa dilakukan setelah masa pidananya dijalani."
"Semua berkas administrasi juga sudah lengkap kemudian dikawal sampai meninggalkan tanah air," ujar Alimuddin di Makassar, Jumat (30/9).
Alimuddin menjelaskan, Maung Latt terbukti bersalah melakukan pembunuhan di Kota Ambon dan dijatuhi hukuman pidana selama sembilan tahun.
WN Myanmar terlibat kasus pembunuhan, dia sudah menjalani hukuman selama enam tahun, begini nasibnya kini.
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- Astaga, Ini Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di OKU Timur
- Terungkap, Ini Motif Pria di OKU Timur Tega Tembak Mati Ibu Kandung
- Ibu Dibunuh Anak Kandung dengan Cara Ditembak, Biadab
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya