WN Myanmar Terlibat Pembunuhan, Jalani Hukuman 6 Tahun, Begini Nasibnya Kini

jpnn.com - MAKASSAR - Seorang warga negara Myanmar Maung Latt (40) kini dapat menghirup udara bebas.
Pria yang terlibat kasus pembunuhan di Ambon ini telah menjalani masa hukuman selama enam tahun dan kini dinyatakan bebas.
Namun, dia tak dapat tinggal di Indonesia lagi.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel mendeportasinya.
Menurut Kepala Rudenim Makassar Alimuddin di Makassar, deportasi dilakukan setelah Maung Latt selesai menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon.
"Proses deportasi baru bisa dilakukan setelah masa pidananya dijalani."
"Semua berkas administrasi juga sudah lengkap kemudian dikawal sampai meninggalkan tanah air," ujar Alimuddin di Makassar, Jumat (30/9).
Alimuddin menjelaskan, Maung Latt terbukti bersalah melakukan pembunuhan di Kota Ambon dan dijatuhi hukuman pidana selama sembilan tahun.
WN Myanmar terlibat kasus pembunuhan, dia sudah menjalani hukuman selama enam tahun, begini nasibnya kini.
- Begini Peran Abi Aulia dalam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Amelia Terkapar
- Kasus Pembunuhan Ibu & Anak di Subang: Abi Sempat Memicu Kemarahan Sopir Angkot
- Warga Semarang Darso Dibunuh dengan Cara Dianiaya Polisi, Sadis
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Giliran Abi Aulia
- Sebelum Tewas dan Mayat Dicor Semen, JS Sempat Ribut dengan Pelaku
- Mayat JS Dicor Semen di Ruko Jakarta Timur, Pelakunya